PARTISIPASI, PEREMPUAN DAN PADAT KARYA TUNAI

BATU AMPAR - Tidak bisa dipungkiri sejak covid-19 mulai mengerayangi Indonesia sejak Maret 2020 telah memberikan banyak dampak pada berbagai sendi kehidupan masyarakat, baik secara fisik maupun psikologis. Berbagai kebijakan yang diambil oleh berbagai negara untuk memutus rantai penyebaran covid-19 telah melumpuhkan perekonomian dunia tanpa terkecuali Indonesia.

Hampir 2 tahun covid-19 di negeri ini belum juga memberikan tanda-tanda akan berakhir dan justru terus bermutasi dengan berbagai varian baru. Desa sebagai basis terkecil dari negara telah mengalami banyak kesulitan, harga hasil pertanian yang tidak stabil, pendapatan yang tidak menentu, harga bahan pokok yang terus melambung tinggi telah membuat panik.

Kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk membantu penanganan covid-19 melalui kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai dan memaksimalkan kegiatan pembangunan dengan Padat Karya Tunai sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Desa No 13 Tahun 2020, telah memberikan sedikit pertolongan untuk tetap dapat bertahan bagi masyarakat desa walaupun ada banyak prioritas rencana pembangunan yang mesti tertunda.

Desa Batu Ampar tahun 2021 dalam menjalankan amanah Peraturan Menteri Desa No 13 Tahun 2020 memanfaatkan Dana Desa  Rp. 227.000.000 untuk penanganan covid-19 termasuk Bantuan Langsung Tunai, Rp. 317.000.000 untuk kegiatan pembangunan Padat Karya Tunai dari total Dana Desa sebesar Rp. 774.000.000.

Bantuan Langsung Tunai disalurkan kepada 63 keluarga penerima manfaat sementara kegiatan Padat Karya Tunai dilaksanakan dalam bentuk pelaksanaan pembangunan sara air bersih dan pembangunan jalan usaha tani.

Pembangunan sarana air bersih dan jalan usahatani merupakan prioritas pembangunan desa untuk memenuhi kebutuhan ketersedian air bersih dan akses pertanian bagi masyarakat yang mayoritas sebagai petani.

Padat Karya Tunai sesungguhnya selain untuk memberikan alternatif bagi masyarakat untuk tetap memiliki pendapatan di tengah pandemi, lebih dari itu sesungguhnya PKTD merupakan wujud partisi pembangunan oleh masyarakat yang merupakan substansi dari Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.

Partisipasi semua warga dalam pembangunan merupakan keharusan tidak terkecuali perempuan, hampir disetiap aktivitas pembangunan di Desa Batu Ampar perempuan memiliki perannya sendiri termasuk dalam kegiatan Padat Karya Tunai.