17 April Desa Batu Ampar Laksanakan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

BATU AMPAR – Dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Batu Ampar pada 03 Mei 2024 mendatang, Pemerintah Desa sebagaimana diamanatkan Undang-undang Desa no 6 tahun 2014, akan melaksanakan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa untuk periode 2024-2030.

Pemerintah Desa Batu Ampar untuk melaksanakan kegiatan tersebut saat ini telah membentuk kepanitian pengisian yang melibatkan unsur Pemerintah Desa dan perwakilan masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016.

Kepala Desa Batu Ampar menjelaskan “Pemerintah Desa sebagaimana di amanahkan UU Desa no 6 tahun 2014 harus membentuk kepanitiaan untuk pengisian keanggotaan BPD yang telah habis masa jabatannya dan saat ini kepanitian telah terbentuk, kita persilahkan sepenuhnya kepada panitia untuk melakukan tahapan pelaksanaan pengisian”.

Pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD Batu Ampar periode 2024-2030 akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2024, saat ini kita sedang melakukan penerimaan berkas dari masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota BPD, untuk teknis pengisian kita sepakat antara panitia dan Pemdes untuk melaksakan pemilihan tapi tidak semua warga desa. Setiap Kepala Keluarga memiliki 1 (satu) hak suara pada saat nanti pemilihan. Hal ini menurut kami masih memungkinkan karena jumlah penduduk desa kami yang relatif sedikit, tegas Suhaimi selaku ketua panitia.

Untuk diketahui bahwa anggota BPD desa Batu Ampar sebanyak 5 (lima) orang yang saat ini keanggotaanya adalah Ratnawati, Okta Leonita, Lestari, Yono dan Perdi Gunawan yang SK masa jabatannya berakhir tanggal 3 Mei 2024.