Anggota BPD Diperpanjang 2 Tahun, BPD Terpilih Batal Dilantik

BATU AMPAR – Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemerintahan desa yang telah diatur dalam konsitusi, sebagai lembaga yang berperan untuk menggali, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat agar kebijakan pembangunan desa menjawab masalah dan kebutuhan masyarakat desa.

Sebagian besar Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kepahiang habis masa jabatannya pada bulan Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD adalah 6 tahun.

Pada tanggal 25 April 2024 lalu Desa Batu Ampar telah melaksanakan pengisian anggota BPD dengan mekanisme pemilihan oleh perwakilan masyarakat dan telah menetapkan  5 anggota BPD terpilih dan telah di usulkan kepada Bupati Kepahiang melalui Camat Merigi untuk di buatkan Surat Keputusan Bupati.

Namun pada hari yang bersamaan pada tanggal 25 April lalu Presiden menandatangani revisi undang-undang desa yang telah di sahkan oleh DPR sehingga diterbikan UU nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sehingga hal tersebut menimbulkan beragam pendapat.

Sebagaimana kita ketahui hal yang paling krusial dalam perubahan UU desa adalah tentang masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 masa jabatan adalah 6 tahun dan berubah menjadi 8 tahun berdasarkan undang-undang nomo 3 tahun 2024 serta berlaku sejak tangggal di undangkan sebagaimana ketentuan pasal 118.

Menyikapi persoalan di atas Bupati Kepahiang Hidayatullah Syahid menerbitkan surat nomor 400.10.2.2/259/B/DPMD/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Implementasi UU nomor 3 tahun 2024 dengan memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa setelah diundangkannya  Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 ini mengikuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024
  2. Desa-desa yang di Kabupaten Kepahiang yang telah melaksanakan pemilihan BPD sampai dengan dikeluarkannya Surat Bupati ini akan tetap diakui seseuai berita acara hasil pemilihan BPD
  3. Untuk calon Anggota BPD terpilih berdasarkan berita acara pemilihan BPD tetap diakui dan akan dilaksanakan pengangkatan sumpah serta pelantikan setelah berakhir perpanjangan masa jabatan BPD saat ini
  4. Bagi desa yang telah menjadwalkan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan BPD, dapat untuk terus atau menghentikan pelaksanaan tahapan pemilihan BPD

Dengan demikian Anfggota BPD terpilih belum akan dilantik sebelum masa perpanjangan jabatan BPD habis dengan tidak membatalkan Anggota BPD terpilih yang telah ditetapkan panitia pengisian BPD di desa.

Ketua BPD Batu Ampar Ratna Wati berharap dengan keluarnya Surat Bupati tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat desa, sehingga tidak ada asumsi-asumsi yang dapat mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat.

Disisi lain Kepala Desa Harwan Iskandar menegaskan bahwa saat ini Desa Batu Ampar mengalami kekosongan BPD karena meskipun sudah ditetapkan BPD menjabat 8 tahun namun sampai saat ini belum ada SK Bupati terkait perpanjangan masa jabatan, sementara keputusan Bupati tentang pengagkatan BPD berakhir pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Kami berharap kepada Bupati untuk sesegera mungkin membuatkan SK perpanjangan BPD agar tidak mengganggu penyelenggaraan Pemerintah Desa tegas Kepala Desa.