Jangan Gagal Faham, Imam Masjid Bukan Jabatan Politik

Ini sudah memasuki akhir bulan Desember 2020, beberapa masyarakat mulai ada yang memberanikan diri untuk bertanya kepada pemerintah desa, “kapan pemilihan imam ?”. Biasanya pada bulan Desember itu sudah datang ke desa surat dari KUA kecamatan yang meminta laporan tentang struktur perangkat agama desa dengan bahasa “Kepala Desa untuk menyampaikan daftar perangkat agama desa apabila dilakukan pemilihan atau menetapkan perangkat tahun sebelumnya dengan persetujuan BPD”.

Jadi wajarlah jika ada pemikiran bahwa Desember adalah bulan pemilihan imam, namun apakah itu sebuah pemahaman yang benar? tergantung bagaimana kita melihatnya, walaupun di beberapa desa ada yang setiap tahun ada yang melakukan pemilihan imam bahkan dengan mekanisme voting, dan mau tidak mau pasti akan memberikan dampak sosial di tengan masyarakat. Saat ini sudah biasa kita mendengar istilah kubu imam masjid yang menang atau yang kalah, yang menang biasanya rajin kemasjid, yang kalah kalaupun kemasjid pindah ke masjid yang lain.

Sejauh yang saya pahami bahwa imam masjid dan jajarannya itu sebuah jabatan kehormatan bukan jabatan politik yang diberikan tanggungjwab untuk menghidupkan fungsi masjid, menjaga untuk terselenggaranya sholat lima waktu di masjid, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman umat untuk beribadah dan lainnya terkait kemakmuran masjid dalam makna yang sebenarnya.

Dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas’ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam shalat. Secara berurutan, Ustadz Saiful merinci siapa saja sesuai dengan hadits tersebut yang paling berhak.

“Yang berhak menjadi imam pertama adalah yang paling pandai membaca dan hafal Al-Qur’an. Jika sama-sama pandai, maka yang diutamakan adalah yang paling mengerti tentang hadits dan sunah Nabi.Jika sama-sama mengerti, pilih yang paling pertama datang kedaerah tersebut. Jika sama dalam hal kedatangannya, siapa yang dahulu masuk Islam. Dan jika bersama masuk Islam, maka yang lebih tualah yang lebih utama,” jelasnya. Dikutip dari nu.or.id.

Sehinnga menurut saya perlu dievaluasi surat tahunan yang disampaikan Kemenag Kabupaten melalui KUA ke desa, agar pemahaman masyarakat setiap akhir tahun itu merupakan bulan pemilihan imam untuk diluruskan, mirisnya lagi ada BPD mendesak pemerintah desa untuk segera menyelenggarakan pemilihan imam.

Imam dan perangkat memiliki keriteria tertentu secara syariat, sehingga tidak ditetapkan berdasarkan rasa suka dan tidak suka tetapi benar dan tidak benar, karena terjadi di beberapa tempat landasannya suka dan tidak suka karena dipilih secara demokratis katanya. Hal ini perlu kita sikapi bersama dengan mengedepankan semangat meningkatkan kwalitas keimanan dan ketaatan ummat dalam menjalankan ibadah.